Fintech

Berantas Pinjol Illegal, OJK Gandeng Kementrian dan Lembaga Terkait

Pinjaman Online ilegal
Avatar photo
Written by Techfor Id

Dalam masa pandemi sekalipun, kian ada saja pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan cara merugikan orang lain. Misalnya saja seperti penimbunan masker, tabung oksigen, sampai meningkatnya harga-harga obat.

Tidak ketinggalan yang baru-baru ini sedang ramai beredar yaitu Pinjaman Online (Pinjol) Illegal. Pasalnya banyak masyarakat yang mengaku terjerat dan diperlakukan tidak wajar oleh pihak pinjaman online.

Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online illegal / rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir atau menutup 3.516 aplikasi maupun website pinjaman online (pinjol) ilegal.

Infografis Jumlah pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal. Foto : Ojk.go.id

Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal.

OJK menghimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157. Atau kamu bisa melihat data legalitas mereka di situs OJK pada link berikut :

https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

Menyikapi lebih lanjut dan memberantas pinjol Ilegal, OJK menggandeng Kemenkop UKM serta lembaga terkait seperti Bank Indonesia, Polri, Kominfo agar melakukan komitmen bersama untuk melindungi masyarakat dari aksi ini.

Komitmen bersama ini lingkupnya meliputi pencegahan, penanganan pengaduan masyarakat dan penegakan hukum.

Tindakan pencegahan bersama yang dilakukan antara lain :

  • Memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol illegal
  • Memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjol dan menjaga data pribadi; memperkuat kerja sama antar otoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjol ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal;
  • Dan melarang Perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Nonbank, Aggregator, dan Koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Beberapa tips dapat dilakukan masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain tidak mengklik tautan/menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol illegal, jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan

Berbagai cara dapat masyarakat lakukan dalam melakukan pengecekan legalitas perusahaan pinjaman online antara lain dengan cara Kontak OJK 157, WhatsApp di 081157157157, cek Website OJK (www.ojk.go.id) dan e-mail di [email protected].

Baca Artikel Selanjutnya :

About the author

Avatar photo

Techfor Id

Leave a Comment

Click to ask
Hai, Tanya-Tanya Aja
Hi ini Windy, dari techfor

Windy bisa membantu kamu memahami layanan Techfor
Seperti

1. Kursus Online By Expert
2. Partnership Event dan Konten
3. Layanan liputan multimedia
4. Dan hal lain yg ingin kamu tau

Kirim saja pesan ini serta berikan salah satu nomor diatas atau beritahukan windy lebih jelas agar dapat membantu Kamu