TechforID – Memiliki surat izin mengemudi (SIM) syarat wajib mengemudikan kendaraan di jalan raya, kini membuatnya semakin mudah, bisa dilakukan secara online.
Untuk informasi, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Dengan adanya layanan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) membuat masyarakat tak perlu mengantre.
Baca juga: Mercedes-Benz Luncurkan Sistem Otonom Level 3
Berikut cara membuat SIM online:
Pemohon hanya harus membawa
- KTP/SIM Asli
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM Lama
- Bukti Cek Kesehatan yang Paling Baru
Kemudian, untuk melakukan perpanjangan secara online, langkah-langkahnya terhitung cukup mudah.
Cara membuat SIM online melalui aplikasi SINAR
- Download aplikasi Sinar di Google Play Store dan App Store.
- Verifikasi nomor HP dengan memasukkan kode OTP.
- Registrasi dengan memasukkan nomor NIK.
- Lakukan Face recognition.
- Pilih jenis SIM.
- Pembayaran PNBP SIM baru.
- Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal.
- Lulus dan mendapat QR Code.
- Pilih Satpas.
- Pilih jadwal ujian praktik.
Setiap pendaftar harus berhasil lolos tahap registrasi melalui aplikasi SINAR. Nantinya, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian sidang.
Baca artikel selanjutnya: