cryptocurrency

Mulai Mei 2022, Bitcoin Bakal Kena Pajak

Mulai Mei 2022, Bitcoin Bakal Kena Pajak
Avatar photo
Written by Techfor Id

TechforID – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dengan resmi akan mengenakan pajak untuk setiap transaksi bitcoin atau kripto. Pajak tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh), dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Aturan ini mulai diberlakukan pada 1 Mei 2022 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 tahun 2022.

Adapun dasar pengenaan pajak atas aset kripto adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Dalam bab II, pasal 2 PMK pajak ini disebutkan bahwa pengenaan PPN atas transaksi kripto kepada konsumen dilakukan oleh penjual aset kripto atau bitcoin.

Dalam hal ini, penjual aset kripto akan menjadi tangan kanan pemerintah untuk menarik PPN dari konsumen

Setelah melakukan pemungutan PPN dari pembeli, maka penyelenggara PMSE atau perusahaan digital melaporkan PPN yang telah dipungut menggunakan SPT Masa PPN 1107 PUT.

Baca juga : Mulai April 2022, Platform NFT Opensea Bakal Tambahkan Kripto Solana

Sementara itu, PPh yang dikenakan kepada penyelenggara PMSE atau perusahaan digital atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan aset kripto serta penambang aset kripto.

Sebelumnya, atas aset kripto, besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11%.

Jika perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,22%.

Sementara itu, atas berupa uang jasa pengungkit aset kripto dan pool penambangan, PPN yang harus dipungut dan disetor sebesar 10% dari tarif PPN umum atau 1,1% yang dikali dengan nilai atas aset kripto yang diterima penambang.

Penjual bitcoin dikenai PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif pajak 0,1%. PPh Pasal 22 bersifat final tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan.

Semisal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan pedagang fisik aset kripto, PPh Pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2%.

Bagi penambang, Pasal 30 ayat (1) mengatur adanya pengenaan PPh Pasal 22 bersifat final dengan tarif 0,1%. Bagi penambang, PPh Pasal 22 harus disetorkan sendiri.

Baca artikel selanjutnya :

About the author

Avatar photo

Techfor Id

Leave a Comment

Click to ask
Hai, Tanya-Tanya Aja
Hi ini Windy, dari techfor

Windy bisa membantu kamu memahami layanan Techfor
Seperti

1. Kursus Online By Expert
2. Partnership Event dan Konten
3. Layanan liputan multimedia
4. Dan hal lain yg ingin kamu tau

Kirim saja pesan ini serta berikan salah satu nomor diatas atau beritahukan windy lebih jelas agar dapat membantu Kamu