TechforID – Majelis Ulama Indonesia (MUI), secara resmi mengharamkan penggunaan Cryptocurrency atau mata uang kripto sebagai alat pembayaran. Keputusan ini diambil dalam forum Ijtima Ulama yang digelar pada hari Kamis di hotel Sultan.
Diharamkannya mata uang kripto karena ia mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan UU No.7 tahun 2019 serta peraturan BI No.17 tahun 2015.
Ketua MUI, Asrorun Niam Sholeh juga mengatakan Cryptocurrency penuh unsur ketidakpastian dan berbahaya. Oleh sebabnya dibawah hukum Syariah ia melarang penggunaanya sebagai alat bayar.
Asrorun juga menambahkan kalau penggunaan token digital sebagai komoditas untuk berdagang juga dilarang, dengan alasan kurangnya nilai dan struktur fisik yang jelas.
Meski melarang sebagai alat pembayaran, MUI menyebut mata uang kripto sebagai komoditi atau asset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan.
Sebagai Informasi, Aset kript saat ini diregulasi oleh Badan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Namun, kripto menjadi komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Di Indonesia sendiri, Menurut Kementrian Perdagangan Total transaksi kripto yang terjadi sudah mencapai 370 triliun rupiah untuk bulan Januari hingga Mei 2021.
Menurut Bank Dunia juga, Indonesia memiliki populasi terbesar keempat di dunia, dan ekonomi terbesar ke-10 berdasarkan paritas daya beli.
Meskipun keputusan MUI tidak memiliki otoritas hukum, namun ia tetap akan mempengaruhi Umat Muslim di Indonesia dalam mebelanjakan dan menginvestasikan uang mereka.
Kehadiran MUI di sektor keuangan Indonesia juga semakin meningkat setelah disahkannya undang-undang tentang Perbankan Syariah.
Berdasarkan undang-undang tersebut, lembaga keuangan Indonesia diamanatkan untuk memiliki divisi yang tunduk pada hukum Islam
Baca Artikel Selanjutnya :