Kabar mengejutkan datang dari Platform video singkat yang sedang trending, TikTok. Melalui pernyataan Branded Content Policy (Kebijakan Konten Bermerek), perusahaan TikTok menyatakan :
“Semua layanan dan produk keuangan dilarang, termasuk namun tidak terbatas pada cryptocurrency.”
Selain Cryptocurrency, adapun jenis produk atau layanan lainnya yang TikTok larang beredar diplatformnya, diantaranya peminjaman dan pengelolaan asset uang, pinjaman kartu kredit, platform perdagangan, valuta asing, skema piramida, dan layanan investasi.
Menurut Media Financial Times, langkah pelarangan TikTok ini terjadi setelah adanya individu yang diperingatkan terkait pengambilan informasi keuangan dari TikTok karena khawatir bisa menyesatkan pengguna yang tidak tahu apapun tentang kripto.
Martin Bamford, selaku kepala pendidikan klien di Informed Choice, percaya bahwa larangan Tiktok adalah platform yang menekan konten yang disponsori secara langsung atau tidak langsung yang mengarah ke tautan afiliasi.
Misalnya saja, menjanjikan kekayaan instan kalau mau investasi pada jenis kripto tertentu. Martin pun berpendapat kalau :
“ Kami melihat sejumlah besar konten bermerek ini di Tiktok, biasanya dari komentator yang kurang informasi, yang memikat pengikut dengan janji kekayaan, tetapi pada kenyataannya menghasilkan uang dari orang-orang yang mendaftar melalui tautan afiliasi.”
Sejauh ini, memang sudah banyak orang yang mempromosikan Cryptocurrency di platform TikTok. Beberapa video di TikTok bahkan ada yang sempat memompa harga berbagai Cryptocurrency.