TechforID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan pada hari Selasa (25/01) bahwa perusahaan yang bergerak di bidang keuangan tidak diizinkan menawarkan atau memfasilitasi penjualan asset kripto.
Peringatan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, di akun Instagram resmi OJK yang isinya :
“ OJK melarang keras lembaga jasa keuangan menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.”
OJK juga memperingati kepada masyarakat saat berinvestasi di asset kripto. Sebab kripto merupakan jenis komoditas yang memiliki fluktuasi nilai yang naik-turun.
Selain itu, mata uang kripto juga tidak bisa digunakan secara legal di negara Indonesia sehingga membuatnya tidak terlalu berharga dalam transaksi.
Baca juga : Dukung Ekonomi Digital Indonesia, Boss OJK Paparkan Pentingnya Fintech ke Investor
OJK juga memperingati public supaya kiat waspada terhadap penipuan skema Ponzi berkedok kripto. Pasalnya jenis kejahatan ini cukup intensif terjadi diluar Indonesia.
OJK menjelaskan bahwa mereka tidak mengawasi atau mengatur kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto di Indonesia dilakukan oleh Otoritas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan.
Kementerian saat ini sedang memfasilitasi pendirian bursa aset digital, yang disebut Digital Futures Exchange, yang menurut para pejabat akan diluncurkan pada kuartal pertama.
Menurut perusahaan pembayaran crypto Triple A, diperkirakan lebih dari 7,2 juta orang, atau 2,66% dari total populasi Indonesia saat ini memiliki cryptocurrency.
Selain itu, data Kementerian Perdagangan yang dikutip oleh media menunjukkan bahwa transaksi kripto mencapai Rp 859 triliun tahun lalu, meningkat signifikan dari Rp.60 triliun pada tahun 2020.
Baca artikel selanjutnya :