TechforID – Prancis memberikan denda kepada Google dan Facebook sebesar 210 juta euro atau Rp 3,4 triliun akibat penggunaan cookie. Pasalnya, kedua perusahaan ini dianggap mempersulit pengguna untuk menolak pelacakan online.
Untuk informasi, cookie adalah bagian kecil dari data yang dikirim dari situs web dan disimpan dalam komputer pengguna oleh browser.
Cookie browser ini bisa digunakan situs untuk menampilkan iklan spesifik ke pengguna.
Pengawas data pribadi Prancis, CNIL, mengatakan pengguna kesulitan dalam menolak cookie. Sebaliknya, justru menerimanya dalam sekali klik.
“Ketika anda menerima cookie, itu bisa dilakukan hanya dalam satu klik. Menolak cookie harus semudah menerimanya,” kata kata Karin Kiefer, Head of Data protection and Sanctions CNIL, mengutip dari BBC, Senin, 10 Januari 2022.
Google didenda sebesar 150 juta euro atau Rp 2,4 triliun. Sementara Facebook atau Meta didenda 60 juta euro atau Rp 973 miliar.
Baca juga: Bocoran Spesifikasi iPhone SE 5G, Yuk Dicek
Kedua perusahaan diberi waktu tiga bulan untuk mematuhi. Jika terlambat bayar, mereka bakal diberikan denda 100.000 euro (Rp 1,6 miliar) per harinya.
Google mengatakan orang-orang telah mempercayai dalam menghormati hak privasi dan menjaga pengguna tetap aman.
“Kami memahami tanggung jawab kami untuk melindungi kepercayaan itu dan berkomitmen untuk perubahan lebih lanjut dan berdiskusi aktif dengan CNIL terkait keputusan ini,” kata Google.
Sementara Facebook mengatakan bahwa pihaknya tengah meninjau keputusan denda 60 juta euro tersebut.
“Kontrol izin cookie kami memberi pengguna opsi lebih banyak atas data mereka, termasuk menu pengaturan baru di Facebook dan Instagram, di mana pengguna bisa mengunjungi kembali dan mengatur opsi ini kapan saja. Kami akan terus mengembangkan dan meningkatkan kontrol ini,” katanya.
Baca artikel selanjutnya: