cryptocurrency

Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Baru Terkait Kripto

Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Baru Terkait Kripto
Avatar photo
Written by Techfor Id

TechforID – Majelis Tarjih dan Pimpinan Pusat Tajdid Muhammadiyah, mengeluarkan fatwa baru terkait penggunaan Cryptocurrency atau mata uang kripto.

Fatwa ini dikeluarkan pada hari Selasa (18/1/2022) menunjuk dua masalah kritis dalam dunia kripto yang menjadikannya illegal sebagai alat investasi atau media pertukaran.

Kedua masalah kritis ini yaitu :

  • Sifat spekulatif cryptocurrency membuat mereka tidak sempurna sebagai alat investasi. Token kripto diyakini mengandung gharar (ketidakjelasan), yang berarti mereka tidak didukung oleh apapun seperti emas, membuat mereka melanggar hukum menurut hukum Islam.
  • Cryptocurrency tidak memenuhi standar barter Islam atau hukum pertukaran media, yang mengharuskan mereka menjadi alat pembayaran yang sah dan diterima oleh kedua belah pihak.

Kemudian Fatwa kripto yang mereka keluarkan berbunyi :

Sifat spekulatif dan gharar ini dilarang oleh syariat sebagaimana firman Allah dan hadits Nabi SAW serta tidak memenuhi nilai dan tolak ukur Etika Bisnis menurut Muhammadiyah.

Muhammadiyah menjadi organisasi Islam Indonesia ketiga yang mengeluarkan fatwa menentang penggunaan cryptocurrency.

Baca juga : Penting !! MUI Haramkan Penggunaan Cryptocurrency Karena Mengandung Riba

Sebelumnya fatwa ini, pada November 2021, Majelis Ulama Indonesia juga menyatakan kripto haram sebagai alat transaksi.

Namun, dicatat bahwa aset kripto dapat digunakan sebagai alat investasi jika mereka mematuhi prinsip Syariah.

Pada Oktober 2021, organisasi Islam besar Nahdlatul Ulama lainnya juga menganggap kripto haram karena sifatnya yang spekulatif.

Terlepas dari fatwa yang berkembang untuk larangan penggunaan kripto oleh organisasi Islam di Indonesia, negara ini telah melihat peningkatan adopsi yang sangat besar.

Negara ini mencatat $9,8 miliar dalam transaksi crypto pada tahun 2021, mencatat kenaikan 1,222% dari tahun 2020.

Bukan hanya investasi dan transaksi, pengakuan crypto sebagai komoditas perdagangan telah menjadikannya pilihan utama dari banyak pertukaran crypto internasional.

Baca artikel selanjutnya :

About the author

Avatar photo

Techfor Id

Leave a Comment

Click to ask
Hai, Tanya-Tanya Aja
Hi ini Windy, dari techfor

Windy bisa membantu kamu memahami layanan Techfor
Seperti

1. Kursus Online By Expert
2. Partnership Event dan Konten
3. Layanan liputan multimedia
4. Dan hal lain yg ingin kamu tau

Kirim saja pesan ini serta berikan salah satu nomor diatas atau beritahukan windy lebih jelas agar dapat membantu Kamu