Tak banyak yang tahu, namun di Amerika sedang terjadi pembuatan RUU tentang pajak mata uang kripto tambahan. Sempat diramalkan bakal mengguncang pasar Bitcoin, tapi pada nyatanya justru tidak terlalu berdampak.
Beberapa waktu lalu, anggota parlemen di Amerika menyusun RUU infrastruktur bipartisan di Kongres AS.
Isinya mengusulkan untuk meningkatkan sekitar USD$28 Milliar pajak kripto tambahan melalui penerapan persyaratan pelaporan informasi baru ke bursa kripto atau layanan kripto lainnya.
Dari rancangan UU tersebut juga, setiap broker yang akan mentransfer asset digital apapun (Selain kripto) harus mengajukan pengembalian dibawah rezim pelaporan informasi seperti diatas.
Baca Artikel Bitcoin Lainnya :
- Bitcoin vs Emas, Investasi Mana yang Lebih Untung?
- Cara Termurah Beli Bitcoin
- Gejolak Harga Bitcoin! Begini Penjelasannya
Sebab dengan cara ini memungkinkan Internal Revenue Service untuk mengumpulkan pajak terutang atas keuntungan modal dari penjualan asset digital.
Singkat kata, setiap keuntungan dari membeli atau menjual asset digital di Amerika, mulai diberlakukannya RUU tersebut maka akan kena pajak Negara.
Keanehan yang terjadi justru ada pada dampak pasar asset digital itu sendiri. Seperti yang kita tahu, seringkali harga Bitcoin dipengaruhi oleh beberapa pengumuman berita yang beredar di Internet.
Misalnya saja cuitan elon Musk, atau yang baru-baru ini booming yaitu Amazon yang sedang membuka lowongan dengan jabatan terkait Blockchain dan Cryptocurrency.
Kedua peristiwa tersebut sempat membuat harga Bitcoin naik pesat kembali ke level USD$40.000, tapi sayangnya kembali turun seusai Amazon membuat klarifikasi terkait lowongan tersebut.
Dalam kasus RUU di Amerika justru menimbulkan respon yang berbeda, padahal kalau sudah diberlakukan maka asset crypto kedepannya akan dikenakan pajak.
Beberapa pakar analis kripto justru menganggap hal tersebut malah membuat Cryptocurrency atau asset digital lain mulai bisa di regulasi atau diatur (karena sebelumnya tidak).
Hal ini justru membuat keduanya menjadi terlihat lebih bisa dipercaya karena pemerintah mulai ambil peran didalamnya.
Terlepas dari apapun dampak yang diberikan, Implementasi RUU tersebut masih dalam tahap negosiasi. Dan meskipun sudah diterapkan hanya akan mempengaruhi Pasar Kripto di Amerika saja, tidak di Indonesia.