TechforID – Facebook memberikan izin kripto untuk beriklan, keputusan ini telah diambil dengan berbagai pertimbangan. Namun, pengumuman ini telah mengubah aturan soal larangan perusahaan cryptocurrency beriklan.
Langkah Facebook ini dilakukan setelah mencoba dan gagal meluncurkan cryptocurrency yang bisa digunakan untuk mengirim uang secara online.
Sebelumnya, Facebook mengatakan pengiklan dalam mengajukan aplikasi dan memasukkan informasi termasuk lisensi apapun yang diperoleh.
“Kami melakukan ini karena lanskap cryptocurrency terus matang dan stabil dalam beberapa tahun terakhir, dan melihat lebih banyak peraturan pemerintah yang menetapkan lebih jelas untuk industri mereka,” kata Facebook, mengutip dari CNBC Internasional, Kamis, 2 Desember 2021.
Baca juga: Bank Indonesia Terbitkan CBDC Perangi Aset Kripto Dalam Negeri
Untuk informasi, Facebook melarang iklan kripto pada Januari 2018. Kemudian mengubah dan sedikit melonggarkan aturan ini pada Mei 2019.
Aturan itu untuk mencegah startup cryptocurrency dan blockchain mempromosikan serta menjangkau pelanggan potensial dari pengguna Facebook dan Instagram.
Mantan pegawai di tim usaha kecil Facebook, Henry Love mengatakan, kebijakan baru itu akan berdampak pada perusahaan. Menurut dia, lebih banyak investor ritel bisa mengakses cryptocurrency dari sebelumnya.
“Dengan lebih banyak keterbukaan dan transparansi untuk apa yang bisa dilakukan perusahaan kripto, kita akan melihat lebih banyak adopsi untuk industri cryptocurrency dan metaverse daripada sebelumnya,” ucap Henry.
Baca artikel selanjutnya: