Pihak berwenang di Malaysia berhasil menyita 1.069 rig penambangan bitcoin, yang nantinya bakal dihancurkan semua. Polisi disana meletakan ribuan rig tersebut di tempat parkir markas polisi kemudian dihancurkan dengan mesin giling.

Operasi ini merupakan bagian dari kerjasama antara penegak hukum di Kota Miri dan Perusahaan utilitas listrik Sarawak Energy.
Dari wawancara CNBC, Asisten Komisaris Polisi Kota Miri, Hakemal Hawari mengatakan kalau tindakan penghacuran ini dilakukan setelah adanya dugaan kalau para penambang mencuri listrik senilai USD$2 juta yang diambil secara illegal dari saluran listrik Sarawak Energy.
Berita ini sempat menjadi viral begitu di-upload di sosial media dan mengundang banyak mata. Berdasarkan pihak berwenang, mereka mendapatkan ribuan rig tersebut dalam 6 penggerebekan terpisah antara bulan Februari dan April 2021.
Peristiwa penghancuran ini menghancurkan peralatan penambangan dengan total nilai sekitar USD$1,26 juta.
Bisa dikatakan sangat bertolak belakang dengan langkah pihak berwenang Cina yang lebih memilih menjualnya kembali ketimbang menghancurkan semua sepenuhnya.
Baca Artikel Lainnya Tentang Cryptocurrency :

- Menggali Mata Uang Kripto hingga ke Akarnya
- Keuntungan Kriptografi dalam Investasi Kripto
- Tips Aman Berinvestasi Kripto
Tapi tindakan tersebut bukan berarti tanpa alasan logis, pasalnya komisaris Hakemal Hawari mengatakan kalau pencurian listrik oleh penambang Bitcoin tersebut sempat menyebabkan 3 rumah terbakar di kota Miri.
Sejak penghancuran ini, dilaporan tidak ada lagi operasi penambangan yang aktif di kota tersebut.
Sebagai informasi, proses penambangan kripto memang selama ini dikenal sangat memakan banyak energi listrik bahkan bisa menyebabkan perubahan iklim.
Tidak hanya Malaysia saja, perusahaan Tesla saja sempat berhenti menerima pembayaran mobil listriknya melalui Bitcoin dikarenakan besarnya dampak lingkungan yang ditimbulkan penambangan bitcoin.
Di Negara Iran pun sempat beredar kabar satu kota mengalami pemadaman listrik akibat proses menambang bitcoin dan membuat pemerintah setempat marah.
Walau di Malaysia itu sendiri tidak melarang penambangan Cryptocurrency, namun ada undang-undang yang ketat seputar penggunaan daya energi Listrik.
Yakni pasal 37 UU Pasokan Listrik Malaysia dengan hukuman denda dan 5 tahun penjara.