Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pada masa kini kian banyak berkembang inovasi keuangan berbasis teknologi finansial atau fintech dalam sistem keuangan kita. Perkembangan tersebut di satu sisi para membawa manfaat bagi konsumen, pelaku usaha, maupun perekonomian nasional, namun di sisi lain masih memiliki potensi risiko.
Maka sehubungan dengan hal tersebut di atas, Bank Indonesia sebagai otoritas system pembayaran pusat telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) mengenai Teknologi Finansial No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, mengenai kewajiban pendaftaran di Bank Indonesia bagi para penyelenggara Teknologi Finansial yang melakukan kegiatan sistem pembayaran.
Namun demikian, kewajiban pendaftaran tersebut dikecualikan bagi Penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia atau yang telah berada di bawah kewenangan otoritas lain seperti OJK.
Baca Juga : Pengertian Fintech dan Contoh Pemanfaatannya untuk Kehidupan
Seiring dengan tingginya penetrasi serta kemajuan teknologi internet, Fintech menawarkan produk keuangan dengan kemudahan yang belum pernah ditawarkan oleh bank maupun perusahaan multifinance.
Nah, oleh sebab itu, di sini kami akan merangkum data fintech legal yang telah terdaftar di OJK ataupun BI di Indonesia, agar para pelaku usaha tidak terkecoh lagi. Berikut data-datanya:
Produk Fintech terdaftar di OJK, cek di sini!
Segmentasi Fintech
Berdasarkan data OJK per 15 Mei 2019, tercatat sekitar 113++ platform fintech lending yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dengan ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengajak masyarakat untuk menggunakan fintech yang telah terdaftar serta diawasi oleh OJK sebagai platform pinjam meminjam keuangan ataupun pendanaan.
Produk Fintech P2P Lending ditawarkan dengan menyasar berbagai segmen pasar, yaitu sebagai berikut:
- Dana darurat
Yakni kebutuhan dana tunai dalam waktu singkat dan urgent yang banyak dibutuhkan masyarakat dijawab Fintech dengan menawarkan produk pinjaman 24 jam langung cair bahkan ada yang hanya hitungan jam saja, tanpa jaminan dan tanpa kartu kredit.
Tempat Kursus Komputer Terbaik | Digital Marketing, Programming, SEO, Dll.
- Usaha Mikro
Kebutuhan dana untuk modal usaha, banyak Fintech yang menawarkan produk invoice financing dan kredit modal kerja yang lebih mudah prosesnya serta persyaratan yang tidak ribet dibandingkan bank atau perusahaan multifinance.
- Pasar Khusus
Fintech juga membangun produk pinjaman untuk segmen tertentu misalnya, penjualan pulsa telepon, kelautan dan perikanan, serta sektor pertanian.
Data Fintech OJK 2019 terupdate.
Salah satu cara menangkal pinjaman online ilegal atau fintech yang tidak terdaftar adalah mencari informasi sebanyak-banyaknya soal Fintech legal yang resmi dan terdaftar di OJK. Dari penelusuran data, ada beberapa hal menarik terkait perusahaan pinjaman online tersebut yaitu:
Pertama, terdapat Fintech terdaftar yang tidak mencantumkan nomor telepon di website. Ada pula yang tidak mencantumkan email di website. Padahal hal ini sangat krusial.
Kedua, terdapat Fintech terdaftar yang tidak mencantumkan juga alamat kantor mereka di website. Meskipun jika di cek via google maps, kita dapat menemukan alamat kantor tersebut.
Baca Juga Artikel Terkait : Kenali Jenis-Jenis Fintech Sesuai Kebutuhanmu
Ketiga, terdapat beberapa Fintech yang websitenya tidak bisa diakses, tidak ditemukan atau kosong. Hal ini dapat menimbulkan pertanyaan soal eksistensi Fintech tersebut.
Keempat, ada beberapa Fintech yang telah terdaftar di OJK namun merubah nama website dan brand dengan nama company baru, sedangkan dalam laporan di OJK masih menggunakan nama dan brand yang lama dan ini seharusnya menjadi perhatian.
Daftar Perusahaan Fintech yang resmi dan terdaftar OJK
1. Danamas
PT Pasar Dana Pinjaman
Alamat kantor : Sinarmas Land Plaza Tower I, Jl. MH. Thamrin No.51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10350
Telepon: 0800 1588 588; 08812001907
Email: [email protected]
2. Koinworks
PT Lunaria Annua Teknologi
Alamat kantor: Gedung Cyber 2 Lantai 35 Unit D-E Jl. HR Rasuna Said No 13 Kuningan Jakarta 12950
Telepon: 021 2911 5889
Email: [email protected]
3. Amartha
PT. Amartha Mikro Fintek
Jl. Ampera Raya No.16 Jakarta Selatan, Indonesia 12560
Telepon: 02122715353
Email: [email protected]
4. Investree
PT Investree Radhika Jaya
AIA Central, Lantai 21, Jl. Jend. Sudirman Kav 48A Karet Semanggi, Jakarta Selatan 12930
Telepon: (021) 29784888
Email: [email protected]
5. Modalku
PT Mitrausaha Indonesia Grup
Unifam Tower, Jl. Panjang Blok X No.1 Kedoya Utara Kebon Jeruk Jakarta Barat 11520
Telepon: 087771265290; 081818743686
Email : [email protected]
6. Danacepat
PT Pendanaan Teknologi Nusa
Rukan Sentra Niaga, Blok P No.6, Green Lake City Jakarta 11750
Telepon: 0812 8031 8309
Email: [email protected]
7. AwanTunai
PT Simplefi Teknologi Indonesia
Ruko The Boulevard no. 9 Jl. Jakarta Garden City Cakung, Jakarta Timur, 13910
Telepon: LINE@awantunai
Email: Tidak tercantum di website
PT Aman Cermat Cepat
Rukan Puri Kencana Blok J1-3C Jl. Puri Kencana, Jakarta Barat 12190
Telepon: (021) 5830-4186 / 5830-4187
Email: [email protected]
9. Crowdo
PT Mediator Komunitas Indonesia
Menara Topas 15th Floor Jl. M.H. Thamrin No.9, Gondangdia, Menteng Jakarta 10350
Telepon: 0213902566; 02122393396
Email: [email protected]
10. Akseleran
PT Akseleran Keuangan Inklusif
Sahid Sudirman Center Lantai 11 Unit G, Jl. Jendral Sudirman Kav.86, Jakarta 10220
Telepon:08151869896; 081284300520
Email: [email protected]
Nah, itu dia sobat beberapa channel fintech Indonesia yang legal dan resmi terdaftar di OJK lengkap beserta alamat dan nomor teleponnya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kalian yang membutuhkan data fintech agar tidak terkecoh, ya!
Selamat mencoba!
Berikutnya Baca : Ini Dia Klasifikasi Fintech!
Sumber: Bi.id, Kontan.co.id, dan Duwitmu.co