Pembuat kebijakan Eropa mengusulkan perubahan pada aturan tentang transfer Cryptocurrency dengan memaksa perusahaan terkait yang mentransfer Bitcoin atau Cryptocurrency lainnya untuk mengumpulkan data detail pengirim dan penerimanya.
Resmi dikeluarkan pada 20 Juli, Proposan ini nantinya akan membuat Cryptocurrency lebih bisa dilacak dan membantu mencegah pendanaan terorisme serta pencucian uang.
Komisi Eropa menyatakan bahwa transfer kripto akan tunduk pada peraturan Anti-money laundering (AML) yang sama yang berlaku untuk Wire transfer.
Baca Artikel Lainnya Tentang Cryptocurrency :
- Menggali Mata Uang Kripto hingga ke Akarnya
- Keuntungan Kriptografi dalam Investasi Kripto
- Tips Aman Berinvestasi Kripto
Dengan kata lain, menawarkan dompet kripto anonim juga akan dilarang, sama seperti rekening bank anonim yang sudah dilarang di bawah aturan anti pencucian uang Uni Eropa.
“Mengingat bahwa transfer aset virtual tunduk pada risiko pencucian uang dan pendanaan teroris yang serupa dengan transfer dana kawat … oleh karena itu, tampaknya logis untuk menggunakan instrumen legislatif yang sama untuk mengatasi masalah umum ini,” kata Komisi Eropa dalam pengumumannya.
Sebenarnya peraturan sebelumnya sudah mencakup AML dan perusahaan yang mentransfer transaksi Crypto, namun proposal yang baru kelak akan memperluas aturan tersebut ke seluruh industri Crypto dan memaksa mereka untuk melakukan pengujian kepada klien mereka sendiri.
Berdasarkan proposal tersebut, perusahaan yang mentransfer cryptocurrency ke klien akan dipaksa untuk mencatat alamat, nama, nomor rekening, tanggal lahir, dan nama penerima mereka.
Perusahaan yang menerima dana atas nama penerima juga harus memeriksa apakah ada informasi yang diperlukan yang hilang.
Proposal bisa memakan waktu setidaknya dua tahun bagi mereka untuk menjadi undang-undang. Tentu saja, untuk menjadi undang-undang, proposal semacam ini membutuhkan persetujuan negara-negara anggota dan parlemen Eropa.