TechforID – Mengutip dari theverge, Twitter dikabarkan terkena sanksi denda sebesar 150 juta dolar atas penggunaan nomor telepon dan email pengguna untuk iklan bertarget (Targeted Ads).
Pengajuan hukum mengklaim bahwa pihak perusahaan salah mengartikan kebijakannya kepada pengguna antara tahun 2013 dan 2019, melanggar Undang-Undang FTC dan perintah dari penyelesaian sebelumnya pada tahun 2011.
Perusahaan mendorong pengguna untuk menambahkan nomor telepon atau alamat email untuk mengaktifkan langkah-langkah keamanan seperti dua- otentikasi faktor.
Namun kenyataannya, mereka juga memasukkan informasi itu ke dalam data penargetan iklannya.
Sempat meminta maaf pada tahun 2019 lalu, pihak perusahaan berkata secara “tidak sengaja” menginput alamat dan nomor pengguna ke sistem iklannya.
Selain melanggar UU FTC, Twitter juga melanggar Kerangka Kerja Perlindungan Privasi Uni Eropa-AS dan Swiss-AS.
Baca juga : Karena Fake Account, Elon Musk Harus Tunda Kesepakatan Twitter
Isinya yaitu pembatasan bagaimana suatu perusahaan bisa menggunakan kembali data pengguna untuk tujuan tertentu.
Tidak cuma denda, pihak perusahaan juga harus menerima audit program privasi datanya di antara pembatasan lainnya.
Langkah-langkah kepatuhan yang baru akan mengharuskan Twitter untuk mempertahankan program privasi dan keamanan informasi yang “komprehensif”, dan harus melakukan pengujian dan audit rutin terhadap pengamanannya.
Perusahaan juga harus memberitahu siapapun pengguna yang membuat akun di Twitter sebelum September 2019.
Kepala privasi Twitter, Damien Kieran, mengeluarkan statement di postingan blog dan akun twitter resminya yang berbunyi :
“Penyelesaian kami dengan FTC mencerminkan komitmen dan investasi platform yang sudah ada sebelumnya dalam keamanan dan privasi,” tweet Kieran.
“Kami akan terus bermitra dengan regulator untuk memastikan mereka memahami bagaimana praktik keamanan dan privasi di Twitter selalu berkembang menjadi lebih baik.”
Baca artikel selanjutnya :