Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Kementerian Perdagangan memasukkan NSO Group ke dalam daftar hitamnya, alias Entity List.
Untuk informasi, NSO Group merupakan perusahaan di balik spyware Pegasus yang sering dipakai untuk meretas ponsel berbagai pihak, mulai wartawan, aktivis sampai pejabat pemerintah.
Mengutip dari The Verge, Kamis, 4 November 2021, NSO Group masuk ke dalam Entity List lantaran software buatannya mengancam aturan-aturan internasional saat dijual ke pemerintah yang represif.
Pegasus adalah program yang didesain untuk menginfeksi targetnya tanpa ketahuan, jadi penggunanya bisa mengakses ponsel target dan mengambil data-data seperti SMS, foto, password dan lain sebagainya tanpa jejak.
Cara bekerjanya bermacam dan terus berubah, misalnya pada Juli lalu Pegasus bekerja lewat satu SMS yang dikirim ke ponsel korban. Cara infeksinya zero click, korbannya tak perlu membuka pesan, mengklik link ataupun melakukan hal lain. Cukup menerima kiriman pesan, sebelumnya menyebar lewat satu panggilan telepon di WhatsApp.
Baca juga: Kemenkominfo Bagikan Tips Lindungi Perangkat dari Ransomware
Nama Pegasus kembali naik daun setelah The Pegasus Project yang mengungkapkan nama yang terhubung dengan spyware ini, termasuk jurnalis, aktivis, bahkan kepala pemerintahan di seluruh dunia.
The Pegasus Project juga menganalisa banyak ponsel jurnalis dan menemukan bukti adanya spyware di ponsel mereka, yang hampir dipastikan disebarkan oleh badan pemerintahan.
Sebelumnya NSO juga pernah digugat oleh WhatsApp karena menggunakan celah di software tersebut untuk memata-matai ponsel korban. FBI pun menyatakan kalau Pegasus dipakai untuk meretas ponsel Jeff Bezos, bos Amazon.
Entity List adalah daftar yang berisi perusahaan-perusahaan yang dilarang berbisnis dengan perusahaan asal Amerika. Sebelumnya daftar ini diisi oleh banyak perusahaan asal China, termasuk Huawei dan ZTE.
Dengan masuknya NSO ke dalam daftar Entity List, perusahaan asal Amerika dilarang mengekspor produknya ke mereka, lantaran memiliki risiko terlibat dalam aktivitas membahayakan keamanan nasional ataupun kebijakan luar negeri.
NSO Group bukan satu-satunya perusahaan yang baru dimasukkan ke dalam Entity List. Ada juga perusahaan Israel lain bernama Candiru di daftar tersebut, yang menjadikan spyware sebagai dagangannya. Selain itu ada dua perusahaan lain yang diblokir karena menjual software peretasan, satu dari Rusia dan satu dari Singapura.
Baca artikel selanjutnya: