Renewable Energy

Potensi Indonesia, Menghasilkan Energi Geothermal untuk Produksi Listrik

Avatar photo
Written by Techfor Id

Wow

Tahukah kalau Indonesia menempati peringkat ketiga dunia dalam produksi listrik dari Energi Geothermal (panas bumi) dan kapasitas pembangkit panas bumi pada tahun 2014 ?

Berada di belakang Filipina dan Amerika Serikat.

Bukan hal yang menherankan karena memang Indonesia terletak dipertemuan beberapa lempeng tektonik di Asia Tenggara.

Posisi Ini memberikan potensi panas bumi yang signifikan, namun sayang sebagian besar energy tersebut masih belum dieksplorasi

Baca Juga : Bank Pertama Amerika Serikat yang Tawarkan Investasi Dana Bitcoin

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memperkirakan bahwa Indonesia memiliki potensi cadangan kapasitas panas bumi sebesar 29 gigawatt (GW), dan baru 5% saja yang saat ini digunakan.

Kapasitas panas bumi Indonesia saat ini sebesar 1,3 GW terdiri dari pembangkit yang berkerumun di sekitar Jawa, Bali, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.

Geothermal atau energi Panas bumi saat ini menyumbang kurang dari 3% dari total kapasitas pembangkit listrik Indonesia, tetapi Indonesia berencana untuk meningkatkan kapasitas panas bumi pada tahun 2025 sebagai bagian dari rencana untuk meningkatkan elektrifikasi di negara ini.

Meskipun total kapasitas pembangkit listriknya dua kali lipat dalam dekade terakhir, Indonesia masih memiliki tingkat elektrifikasi yang rendah dibandingkan dengan negara-negara dengan tingkat pendapatan yang sama.

Baca Juga :

Pada tahun 2014, sekitar 84% penduduk Indonesia memiliki akses ke listrik dibandingkan dengan kurang dari 68% pada tahun 2010, menurut Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Kebijakan energi terbaru Indonesia bertujuan untuk mencapai kelistrikan yang hampir sempurna di negara ini pada tahun 2020.

Dalam beberapa tahun terakhir, penambahan kapasitas listrik tidak dapat mengimbangi pertumbuhan permintaan listrik, yang menyebabkan kekurangan listrik di daerah-daerah yang terhubung dengan jaringan listrik.

Infrastruktur yang tidak memadai sebagai akibat dari investasi yang tidak mencukupi dan hambatan regulasi berkontribusi pada penurunan tingkat elektrifikasi, terutama di kawasan timur Indonesia seperti pulau Sulawesi, dan Papua.

Saat ini Bahan bakar fosil masih menjadi penggerak sebagian besar pembangkit listrik di Indonesia (88%),

sedangkan energi terbarukan, terutama dalam bentuk tenaga air dan sumber daya panas bumi, menyumbang sisanya hanya 12%.

Sungguh sangat disayangkan mengingat Indonesia merupakan Negara Kepulauan yang memiliki banyak gunung.

Indonesia bermaksud untuk menggunakan sumber bahan bakar dalam negeri dan mendiversifikasi portofolio bahan bakarnya untuk memasukkan lebih banyak energi terbarukan.

Rencana untuk meningkatkan penggunaan energi terbarukan hingga setidaknya 23% dari portofolio energi pada tahun 2025 sangat bergantung pada pengembangan lebih lanjut sumber daya panas bumi dan tenaga air negara.

Baca Juga : Alasan “Short-Selling” Dilegalkan!

Indonesia telah memasukkan beberapa pembangkit listrik tenaga panas bumi dalam program jalur cepatnya, yang dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan lebih dari 27 GW dari total kapasitas listrik dalam beberapa tahun ke depan.

Indonesia secara khusus berfokus pada panas bumi, menandatangani perjanjian dengan Selandia Baru pada tahun 2012 untuk pengembangan bersama proyek-proyek energi panas bumi.

Sekitar 5 GW kapasitas panas bumi baru dijadwalkan untuk beroperasi di Indonesia pada tahun 2022, termasuk pembangkit listrik Sarulla 330-megawatt, yang berpotensi menjadi pembangkit listrik tenaga panas bumi terbesar di dunia.

Keberhasilan penyelesaian proyek panas bumi ini dapat menjadikan Indonesia pemimpin dunia dalam kapasitas dan pembangkitan listrik panas bumi.

Baca Juga : 4 Teknologi Ramah Berkendara yang Seringkali Diabaikan Banyak Negara

Salah satu hambatan untuk membuka sumber daya panas bumi yang besar di negara ini adalah definisi pengembangan panas bumi sebagai aktivitas pertambangan, yang membatasi proyek baru di kawasan konservasi.

Indonesia mengesahkan undang-undang pada tahun 2014 yang menghapus batasan pengembangan panas bumi sekaligus merampingkan proses perizinan dan mengatasi masalah pembebasan lahan.

Undang-undang tersebut juga berupaya untuk meningkatkan investasi sektor swasta dalam proyek panas bumi dengan membuat harga lebih mendekati biaya pengembangan.

Sumber : www.eia.gov

Baca Artikel Berikutnya,

Cara Tesla & Elon Musk Selalu Unggul di Industri Mobil Elektrik (EV)!

About the author

Avatar photo

Techfor Id

Add Comment

Leave a Comment

Click to ask
Hai, Tanya-Tanya Aja
Hi ini Windy, dari techfor

Windy bisa membantu kamu memahami layanan Techfor
Seperti

1. Kursus Online By Expert
2. Partnership Event dan Konten
3. Layanan liputan multimedia
4. Dan hal lain yg ingin kamu tau

Kirim saja pesan ini serta berikan salah satu nomor diatas atau beritahukan windy lebih jelas agar dapat membantu Kamu